Modifikasi motor kena denda 24 juta? Yang lagi banyak diributin di Media Sosial akhir - akhir ini adalah tentang
adanya peraturan pemerintah tentang modifikasi yang akan didenda sebesar 24
Juta Rupiah. Sebenarnya peraturan itu udah ada sejak 2009, dan jarang
sekali terdengar bahwa ada yang didenda sampai 24 Juta Rupiah. Mari kita lihat
Undang – undangnya dan kita diskusikan.
" Pasal 1
angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (“PP
No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah
perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya
angkut Kendaraan Bermotor."
Dari situ sudah jelas jika yang tidak diperbolehkan
memodifikasi jika dimensi motor berubah, seperti contoh motor dibuat lebih
panjang, motor diperlebar, dll. Kedua perubahan mesin, sebagai contohnya merubah
motor matic menjadi motor manual, memperbesar CC motor, dll. Yang ketiga
merubah kemampuan daya angkut kendaraan bermotor, sebagai contoh dengan
menggunakan tambahan tempat penumpang disamping motor yang otomatis tidak
sesuai dengan kemampuan mesin, dan juga menambah lebar kendaraan. Dan semua itu
tidak hanya untuk sepeda motor saja, tetapi juga untuk kendaraan bermotor
lainnya seperti mobil truck dll. Sekarang udah agak jelas nih permasalahannya,
jadi jika ingin modifikasi yang tidak merubah dimensi, mesin, dan/atau kemampuan
daya angkut, menurut saya masih sah – sah aja sob.
Seperti halnya honda GL100 diganti dengan body CB100,
menurut saya asal nomor rangka, nomor mesin, dan warna sesuai dengan SNTK asli
tidak masalah kan istilahnya hanya ganti baju aja bukan ganti badan hehe. Yang penting tetap sesuai dengan aturan berlalu lintas ya sob.
Nah, untuk yang ingin modifikasi dengan merubah
dimensi, mesin, dan /atau kemampuan daya angkut. Pemerintah juga menyiapkan
undang – undang dan tata cara nya nih.
“Setiap kendaraan
bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi,
mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan
rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal
123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.
Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:
1. rancangan teknis;
2. susunan;
3. ukuran;
4. material;
5. kaca, pintu, engsel, dan
bumper;
6. sistem lampu dan alat pemantul
cahaya; dan
7. tempat pemasangan tanda nomor
Kendaraan Bermotor.
Khusus mengenai
modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat
rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan
modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung
jawab di bidang industri.”
Jadi, yang melanggar nya bakalan kena sanksi. Yang terpenting
kalau motor mau digunakan untuk harian bukan untuk kontes mending modifikasi
tanpa merubah dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkutnya gan jika tidak
ingin ijin untuk modifikasinya. Kecuali untuk kontes yaa.. menurut saya sah –
sah aja melakukan modifikasi ekstrim, kan tidak dipakai dijalan juga. Cuma nongkrong
di kontes hehehe
Ini nih pasal yang lagi ngetren saat ini hehe.
“Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan
sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).”
Oke cukup sekian yang bisa saya bahas mengenai Modifikasi motor kena denda 24 juta? Semoga bermanfaat buat agan –
agan sekalian, dan semua itu hanya menurut pandangan saya. Monggo jika berbeda pendapat mari kita diskusikan lagi hehe
1 komentar:
setuju dah, modifikasi asal yang biasa-biasa aja klo gitu
Posting Komentar