Home » , » Modifikasi Motor Kena Denda 24 Juta?

Modifikasi Motor Kena Denda 24 Juta?

Written By Unknown on Sabtu, 05 Desember 2015 | 17.51

Modifikasi motor kena denda 24 juta? Yang lagi banyak diributin di Media Sosial akhir - akhir ini adalah tentang adanya peraturan pemerintah tentang modifikasi yang akan didenda sebesar 24 Juta Rupiah. Sebenarnya peraturan itu udah ada sejak 2009, dan jarang sekali terdengar bahwa ada yang didenda sampai 24 Juta Rupiah. Mari kita lihat Undang – undangnya dan kita diskusikan.

Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor." 

Dari situ sudah jelas jika yang tidak diperbolehkan memodifikasi jika dimensi motor berubah, seperti contoh motor dibuat lebih panjang, motor diperlebar, dll. Kedua perubahan mesin, sebagai contohnya merubah motor matic menjadi motor manual, memperbesar CC motor, dll. Yang ketiga merubah kemampuan daya angkut kendaraan bermotor, sebagai contoh dengan menggunakan tambahan tempat penumpang disamping motor yang otomatis tidak sesuai dengan kemampuan mesin, dan juga menambah lebar kendaraan. Dan semua itu tidak hanya untuk sepeda motor saja, tetapi juga untuk kendaraan bermotor lainnya seperti mobil truck dll. Sekarang udah agak jelas nih permasalahannya, jadi jika ingin modifikasi yang tidak merubah dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut, menurut saya masih sah – sah aja sob.
Seperti halnya honda GL100 diganti dengan body CB100, menurut saya asal nomor rangka, nomor mesin, dan warna sesuai dengan SNTK asli tidak masalah kan istilahnya hanya ganti baju aja bukan ganti badan hehe. Yang penting tetap sesuai dengan aturan berlalu lintas ya sob.

Nah, untuk yang ingin modifikasi dengan merubah dimensi, mesin, dan /atau kemampuan daya angkut. Pemerintah juga menyiapkan undang – undang dan tata cara nya nih.

“Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:
1.    rancangan teknis;
2.    susunan;
3.    ukuran;
4.    material;
5.    kaca, pintu, engsel, dan bumper;
6.    sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
7.    tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Khusus mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.”

Jadi, yang melanggar nya bakalan kena sanksi. Yang terpenting kalau motor mau digunakan untuk harian bukan untuk kontes mending modifikasi tanpa merubah dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkutnya gan jika tidak ingin ijin untuk modifikasinya. Kecuali untuk kontes yaa.. menurut saya sah – sah aja melakukan modifikasi ekstrim, kan tidak dipakai dijalan juga. Cuma nongkrong di kontes hehehe
Ini nih pasal yang lagi ngetren saat ini hehe.

Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).

Oke cukup sekian yang bisa saya bahas mengenai Modifikasi motor kena denda 24 juta? Semoga bermanfaat buat agan – agan sekalian, dan semua itu hanya menurut pandangan saya. Monggo jika berbeda pendapat mari kita diskusikan lagi hehe
Buat yang pengen modif motor nih Tips Modifikasi Motor Untuk Pemula

Pasal – pasal dikutip dari www.hukumonline.com




1 komentar:

Anonim mengatakan...

setuju dah, modifikasi asal yang biasa-biasa aja klo gitu

Popular Posts